Jumat, 25 Desember 2009

KEORGANISASIAN

Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi merupakan wahana pengembangan diri mahasiswa yang diharapkan dapat menampung kebutuhan, menyalurkan minat dan kegemaran, meningkatkan kesejahteraan, dan sekaligus menjadi wadah peningkatan kegiatan penalaran dan keilmuan serta arah profesi mahasiswa. Organisasi kemahasiswaan juga merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integrasi

kepribadian manusia Indonesia yang cerdas sebagai perwujudan pencapaian tujuan pendidikan yaitu, (a) menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, (b) mengembangkan dan penyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidup-an masyarakat dan memperkaya kebudayaan Nasional. Organisasi kema-hasiswaan diarahkan dan dikembangkan agar mahasiswa mempunyai jiwa penuh pengabdian dan kemandirian serta memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Universitas, bangsa dan negara berdasarkan atas tata kehidupan yang ilmiah.
Universitas Negeri Malang (UM) sebagai salah satu Perguruan Tinggi di Indonesia juga melakukan pengembangan pribadi dan pengembangan wawasan mahasiswanya melalui kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler yang antara lain meliputi pengembangan penalaran/keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan, organisasi dan bakti sosial yang serasi dan seimbang sebagai bagian dari proses pendidikan di UM.
Mengingat para mahasiswa merupakan bagian dari civitas akademika dan dalam usia dewasa muda, maka organisasi kemahasiswaan tersebut dikembangkan dengan berpedoman kepada prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa di bawah bimbingan dan koordinasi serta tanggung jawab pimpinan Perguruan Tinggi.
Agar pengembangan keorganisasian kemahasiswaan dapat berjalan lancar, terarah dan berkelanjutan maka dipandang perlu adanya seperangkat panduan pengembangan kegiatan kemahasiswaan UM khususnya di bidang keorganisasian.
B. Dasar
Pengembangan kegiatan kemahasiswaan (bidang Keorganisasian) Universitas Negeri Malang disusun berdasarkan:
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
3. Keputusan mendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa


0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com